Banjarmasin  - Polresta Banjarmasin menggelar kegiatan Jum'at Curhat di Rusunawa Ganda Magfirah, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, pada ari Jumat (7/6/2024) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kamtibmas dan pelayanan Polri.


Acara yang dihadiri oleh Kapolresta Banjarmasin, Walikota Banjarmasin yang diwakili Camat Banjarmasin Selatan, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Banjarmasin Selatan ini berlangsung dengan hangat dan penuh kekeluargaan.


Dalam sambutannya, Kapolresta Banjarmasin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah antusias hadir dalam kegiatan Jum'at Curhat ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Banjarmasin Selatan.


Pada kesempatan tersebut, beberapa warga menyampaikan aspirasinya terkait kamtibmas dan pelayanan Polri. Salah satu warga, Bapak Rifani Abdi, menanyakan tentang strategi Polresta Banjarmasin dalam mengamankan Pilkada 2024 yang akan datang. Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan pengamanan Pilkada dengan strategi pre-emtif, preventif, dan deteksi dini. Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada.


Warga lainnya, Ibu Sarifah Noor, meminta agar Polresta Banjarmasin kembali mengadakan SIM keliling di wilayah Banjarmasin Selatan. Menanggapi hal ini, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses memperbaiki mobil SIM keliling. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat membuat SIM baru dan memperpanjang SIM yang sudah lewat masa berlakunya di Pal 21. Sedangkan untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (X Mitra Plaza).


Terkait dengan pengurusan balik nama pajak kendaraan bermotor, Wadir Binmas Polda Kalsel menjelaskan bahwa KTP pemilik awal diperlukan untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan mempermudah dalam mencari data identitas pemilik kendaraan tersebut apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. (*)