Surabaya - Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah jadi tersangka yang diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto. Penanganan kasus ini telah diambil alih dari Polres Mojokerto Kota.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya prihatin dengan kejadian itu. Dia tegaskan penyidik telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan ditahan.
"Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirmanto ditemui awak media di Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (9/6/2024) di kutip dari detikcom.
Dirmanto membeberkan kronologi kejadian seperti yang sudah beredar di media massa dan media sosial. Pada saat korban Briptu RDW pulang dari kantor mereka cekcok di dalam rumah dengan tersangka.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan," ujarnya.
Usai padam, tersangka membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Saat penanganan medis itu lah Dirmanto menegaskan tersangka sempat meminta maaf kepada korban.
"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya," imbuhnya.
Usai didalami, Dirmanto memastikan motif tersangka membakar suaminya karena kesal. Sebab, beberapa kali uang yang seharusnya dipakai untuk membiayai anak dan istri habis digunakan judi online.
"Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online, ini sementara temuan kami," tuturnya. (Red)
Berita