BANJAR, kalseltoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Pengungkapan dilakukan di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa Toko ANG milik seorang pria berinisial HA. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di tempat itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.930 bagian tubuh satwa yang terdiri dari:
- 19 tengkorak rusa sambar
- 43 tengkorak kijang
- 4 paruh burung rangkong gading
- 5 paruh burung julang emas
- 3 paruh burung rangkong badak
- 1 tengkorak kangkareng hitam
- 1 tengkorak beruang madu
- 11 taring kijang dan 2 taring beruang madu
- 29 mandau bergagang tanduk rusa
- 621 lembar bulu burung julang emas
- 1.065 lembar bulu kuau raja
- 77 gagang parang dari tanduk rusa
- 58 pipa rokok dari tanduk kijang
- 1 cangkang kura-kura emas
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada pihak BKSDA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi di toko milik HA.
“Pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023 dengan membeli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkap Kapolres Banjar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Barang-barang itu diduga berasal dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa kegiatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum.
“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar dan BKSDA Kalsel sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam. (Tim)

Berita