Berita

Breaking News

Pembunuhan Sadis di Loksado Segera Disidangkan, Keluarga Tuntut Hukuman Maksimal

KANDANGAN, kalseltoday.com – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka utama, Ardan (28), resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (04/05/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri HSS menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, yang menandakan proses hukum siap berlanjut ke tahap persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan), Muhammad Saiful Ihsan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini kami telah berkoordinasi dengan JPU. Berkas perkara juga sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kandangan,” ujar Saiful Ihsan usai dari kantor pengadilan.

Namun, terkait jadwal sidang perdana, pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis hakim. “Untuk jadwal sidang, kami masih menunggu informasi dari JPU,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada akhir Mei 2025 dan sempat menghebohkan publik karena tingkat kekejamannya. Korban, Jumaidi (40), ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di kawasan hutan Dusun Bangkauan, Desa Ulang, pada Sabtu (31/05/2025).

Setelah sempat buron selama enam bulan, pelaku Ardan akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya di Bukit Tindihan pada Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sepele, yakni senggolan spion sepeda motor yang melibatkan kerabat pelaku dan saksi.

Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan pasal berlapis demi memenuhi rasa keadilan.

Ia menilai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana layak dijadikan dasar utama dalam tuntutan.

“Mutilasi kepala menunjukkan adanya niat kuat pelaku untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara yang tidak manusiawi. Kami mendorong agar JPU menggunakan Pasal 340 KUHP subsidiair Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap Juhar, kakak kandung pelaku yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Selama Juhar masih bebas, keamanan saksi-saksi kunci berpotensi terancam,” tambahnya.

Keluarga korban berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan keadilan yang setimpal. Mereka mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya sangat bengis dan tidak manusiawi,” ujar perwakilan keluarga korban dengan suara bergetar.

Senada dengan itu, Saiful Ihsan menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan adil, dan harapan keluarga korban adalah pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (@dw)

© Copyright 2022 - Kalsel Today