BANJARMASIN, kalseltodaym.com — Polisi membongkar dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam penindakan tersebut, lima orang diamankan. Mereka terdiri dari empat operator SPBU dan satu pengawas SPBU.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka diduga terjadi penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Aktivitas itu disebut kerap dilakukan pada malam hari, khususnya setelah pukul 22.00 Wita,” ujar Timbul dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung mendatangi lokasi.
Saat petugas tiba, kondisi SPBU dalam keadaan tertutup. Pagar SPBU sudah ditutup dan lampu-lampu dipadamkan. Namun, di dalam area SPBU, petugas mendapati aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken.
“Ketika anggota tiba di lokasi, SPBU dalam kondisi seolah-olah sudah tidak beroperasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken,” kata Timbul.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial A, F, HK, HM, dan M. Dari hasil pemeriksaan awal, A, F, HK, dan M diduga berperan sebagai operator SPBU. Sementara HM disebut sebagai pengawas SPBU.
Berdasarkan keterangan sementara, para operator diduga mengisi Pertalite melalui nozzle dispenser, kemudian memasukkannya ke jeriken yang sudah disusun sesuai antrean. Adapun pengawas diduga berperan menerima uang pembayaran dari pembeli.
Pertalite tersebut diduga dijual kepada pembeli jeriken dengan harga Rp 10.500 per liter. Dari penjualan itu, para terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan selisih sebesar Rp 500 per liter.
“Dari pemeriksaan awal, BBM jenis Pertalite itu dijual dengan harga Rp 10.500 per liter. Ada selisih keuntungan yang diduga dibagi rata oleh pihak-pihak yang terlibat. Namun, kami masih mendalami peran masing-masing,” ujar Timbul.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 318.000 dari terduga pelaku berinisial F dan uang tunai Rp 370.000 dari HM.
Selain itu, polisi mengamankan dua jeriken berisi Pertalite sekitar 50 liter dari F. Petugas juga menyita lima jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 110 liter dari empat orang saksi pembeli.
Rinciannya, dua jeriken berisi sekitar 35 liter diamankan dari saksi bernama Rijal, satu jeriken berisi sekitar 35 liter dari Ahmad Hasari, satu jeriken berisi sekitar 20 liter dari Risky Ramadan, dan satu jeriken berisi sekitar 20 liter dari M Rizky.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 88 jeriken kosong tidak bertuan di area SPBU saat penindakan berlangsung.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai, jeriken berisi Pertalite, serta puluhan jeriken kosong yang ditemukan di lokasi. Semua barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin,” ucap Timbul.
Seluruh terduga pelaku, saksi, dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Timbul menegaskan, polisi masih mendalami apakah praktik tersebut baru terjadi satu kali atau sudah berlangsung berulang. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
“Kami tidak ingin praktik seperti ini mengganggu hak masyarakat umum untuk mendapatkan BBM sesuai ketentuan. Karena itu, perkara ini akan kami proses dan dalami secara menyeluruh,” tegas Timbul.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM di lapangan.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi seperti ini sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena penjualan Pertalite menggunakan jeriken dalam jumlah besar berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat umum. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi untuk memastikan konstruksi perkara. (FR)


Berita