MARABAHAN, kalseltoday.com — Seorang pria berinisial Surianto (40), warga Jalan Panglima Batur RT 10, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Keramat Bakul, RT 05 RW 02, Kelurahan Ulu Benteng, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Korban diduga tewas akibat tersengat arus listrik saat melakukan aktivitas penyetruman ikan.
Peristiwa ini bermula ketika korban meminta izin kepada Amat, pemilik tempat pandai besi di lokasi kejadian, untuk menyambungkan kabel listrik ke stop kontak miliknya. Permintaan tersebut sempat ditolak karena dinilai membahayakan keselamatan. Namun korban tetap nekat menyambungkan kabel yang dibawanya dan menuju aliran sungai untuk menyetrum ikan.
Kecurigaan pertama kali muncul ketika seorang saksi bernama Putra tiba di tempat kerja dan mendapati sepeda motor korban terparkir tanpa ada pemiliknya di sekitar lokasi. Merasa ada yang tidak beres, Putra menyusuri tepian sungai dan menemukan kabel listrik yang membentang bersama sejumlah ikan hasil setruman berserakan di sekitarnya.
Pencarian yang dilakukan Putra berujung pada penemuan tragis: korban ditemukan dalam kondisi terlentang dan tidak bergerak di dalam sungai. Saksi segera mencabut stop kontak untuk memutus aliran listrik, kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, personel Polsek Marabahan bergerak cepat menuju lokasi bersama tim medis dan petugas PLN. Petugas PLN lebih dulu memastikan aliran listrik di lokasi telah terputus total sebelum proses evakuasi jenazah dilakukan, guna mencegah jatuhnya korban tambahan.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 50 meter kabel listrik dan satu unit alat penyetrum atau stik penangkap ikan.
Kasi Humas Polres Barito Kuala IPTU Budi Mego, mewakili Kapolsek Marabahan IPDA Dr. Bambang Rupaidi, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.
"Personel Polsek Marabahan bersama tim medis telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat melakukan penyetruman ikan," ujar IPTU Budi Mego.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah mengikhlaskan peristiwa ini sebagai musibah dan menyatakan menolak dilakukan autopsi. Setelah proses pemeriksaan rampung, jenazah pun langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Menyikapi kejadian ini, IPTU Budi Mego mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan maupun cara-cara berbahaya lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan aliran listrik ataupun cara-cara berbahaya lainnya. Selain berisiko menghilangkan nyawa, tindakan tersebut juga membahayakan orang lain dan dapat merusak ekosistem perairan," tegasnya.
Polres Barito Kuala berharap peristiwa yang merenggut nyawa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas, serta menghindari penyalahgunaan instalasi listrik yang dapat berakibat fatal. (Tim)

Berita