BANJARMASIN, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dalam acara Press Release yang di gelar di Polsek Banjarmasin Tengah, Jum'at (10/07/2026) Siang.
Seorang pria berinisial Y alias A bin Sup (alm) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil ekstasi berlogo LV yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika skala besar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.Sc., Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., jajaran Polsek Banjarmasin Tengah, serta pejabat utama Polresta Banjarmasin lainnya.
Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka di Jalan Semangat Dalam, Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banjarmasin untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar Kombes Pol. Timbul.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi:
10.229 butir pil ekstasi/inex warna biru berlogo LV yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
13 bungkus teh China warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh 13 kilogram sabu serta 10.229 butir pil ekstasi atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan "Buaya". Tersangka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan orang tersebut dan hanya menerima instruksi untuk mengambil narkotika melalui sistem ranjau.
Dalam keterangannya Kombes Pol. Timbul, mengungkapkan tersangka semula diperintahkan mengambil 18 kilogram sabu, namun 5 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada pihak lain atas perintah "Buaya", sehingga tersisa 13 kilogram yang kemudian dikuasainya.
Sekitar dua minggu kemudian, tersangka kembali diperintahkan mengambil 10.229 butir pil ekstasi berlogo LV di kawasan Jalan Mawar, Kota Banjarmasin, yang selanjutnya disimpan di rumahnya di Jalan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya," jelas Kombes Pol. Timbul.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan, termasuk sosok yang dikenal dengan nama "Buaya".
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Seluruh jaringan yang terlibat akan terus kami telusuri hingga ke pemasok maupun pengendalinya. Perang terhadap narkotika menjadi prioritas kami demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tutup Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar. (Tim)
Berita