Pelaku ditangkap tim gabungan pada Rabu (8/7) dini hari di Jalan Dahlia, Gang Budaya, Kecamatan Banjarmasin Barat. Penangkapan dilakukan setelah AAS diduga menusuk Arya Ridho Friatna (22) hingga mengalami luka serius.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah mengatakan, saat diamankan pelaku masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
"Pelaku berhasil diamankan. Untuk senjata tajam yang digunakan, berdasarkan pengakuannya telah dibuang usai kejadian," ujar Raihan.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu perselisihan antara korban dan pelaku saat keduanya mengikuti acara nobar. Kondisi yang dipengaruhi konsumsi minuman keras membuat pertengkaran berujung aksi penusukan.
"Setelah terjadi cekcok, pelaku menusuk korban satu kali di bagian perut. Saat itu mereka sedang nobar sambil mengonsumsi alkohol," jelasnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya baru bertemu di rumah seorang saksi yang menjadi lokasi berlangsungnya acara nobar.
"Mereka tidak memiliki hubungan sebelumnya. Pelaku datang karena diajak salah satu saksi, lalu bertemu dengan korban di lokasi," tambah Raihan.
Akibat penusukan tersebut, Arya Ridho Friatna masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Ulin Banjarmasin.
Sementara itu, AAS kini telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Tim)

Berita